Get wagely for your business!
About
Contact Us
© wagely 2020 All rights reserved.

Halo pengguna wagely!
Sebagai perusahaan yang taat pajak, wagely telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, kami wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui platform wagely. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2025. Berikut adalah perbedaan perhitungan tarif PPN tahun 2024 dan 2025:
Misalnya, Anda melakukan penarikan sebesar Rp500.000. Jika biaya keanggotaan Anda adalah Rp50.000, maka total yang harus Anda kembalikan kepada wagely adalah:
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami melalui WhatsApp di 081388755483.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada wagely. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan solusi finansial yang inovatif bagi Anda.
Salam, Tim wagely